Menindaklanjuti Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK dan SK Kepala SMA Negeri 1 Sekayu Nomor 420/617/SMAN 1 SKY/III/2024 Tanggal 27 Maret 2024 tentang POS PPDB SMA Negeri 1 Sekayu TP. 2024/2025, dengan ini kami informasikan bahwa SMA Negeri 1 Sekayu akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru TP. 2024/2025 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Wilayah Zonasi SMAN 1 Sekayu
Ruang lingkup PPDB SMAN 1 Sekayu TP. 2024/2025 meliputi wilayah zonasi sebagai berikut :
- Kelurahan Serasan Jaya
- Kelurahan Kayuara
- Kelurahan Soak Baru
- Kelurahan Balai Agung
II. Jalur Seleksi dan Persyaratan PPDB
- Jalur Zonasi
Jalur Zonasi ditujukan untuk menjaring calon peserta didik baru di wilayah zonasi SMA Negeri 1 Sekayu yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah. Persyaratan pendaftaran sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia tidak lebih dari 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan melampirkan fotokopi akte kelahiran/surat keterangan lahir yang telah dilegalisir dan berkas asli ditunjukkan pada saat verifikasi data.
- Merupakan siswa-siswi SMP/ MTs tingkat akhir (kelas IX) pada Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari SMP/MTs.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan berkas asli ditunjukkan pada waktu verifikasi data. Bagi KK yang sudah menggunakan barcode maka tidak perlu dilegalisir.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Melampirkan Surat Domisili dari lurah sesuai alamat pada Kartu Keluarga dan surat tersebut harus mencantumkan jarak tempat tinggal dengan SMA Negeri 1 Sekayu.
- Penentuan jarak tempat tinggal disurat domisili tersebut menggunakan aplikasi Google Map berdasarkan garis lurus titik ordinat (jalur udara) dan bukan jalur darat (jalan). Foto jarak dari Google Map tersebut juga harus dilampirkan pada saat pendaftaran PPDB.
- Melampirkan pas photo warna dengan memakai seragam SMP/MTs Uk. 2x3 cm sebanyak 2 lembar (nama peserta ditulis dibagian belakang photo)
- Melampirkan surat pernyataan orang tua peserta didik tentang keaslian dokumen persyaratan PPDB sesuai format terlampir.
- Berkas dibuat satu rangkap dan disusun sesuai urutan persyaratan serta dimasukkan kedalam map kulit kambing warna kuning.
- Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru diwilayah zonasi SMA Negeri 1 Sekayu yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Penyandang Disabilitas dengan persyaratan pendaftaran sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia tidak lebih dari 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan melampirkan fotokopi akte kelahiran/surat keterangan lahir yang telah dilegalisir dan berkas asli ditunjukkan pada saat verifikasi data.
- Merupakan siswa-siswi SMP/ MTs tingkat akhir (kelas IX) pada Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari SMP/MTs.
- Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu melampirkan fotokopi KIP/PKH/Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan berkas asli ditunjukkan pada waktu verifikasi data.
- Bagi calon peserta didik Penyandang Disabilitas melampirkan surat keterangan dari dokter/surat keterangan dari psikolog dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir dan berkas asli ditunjukkan pada waktu verifikasi data. Bagi KK yang sudah menggunakan barcode maka tidak perlu dilegalisir.
- Melampirkan Surat Domisili dari lurah sesuai alamat pada Kartu Keluarga dan surat tersebut harus mencantumkan jarak tempat tinggal dengan SMA Negeri 1 Sekayu.
- Penentuan jarak tempat tinggal disurat domisili tersebut menggunakan aplikasi Google Map berdasarkan garis lurus titik ordinat (jalur udara) dan bukan jalur darat (jalan). Foto jarak dari Google Map tersebut juga harus dilampirkan pada saat pendaftaran PPDB.
- Melampirkan pas photo warna dengan memakai seragam SMP/MTs Uk. 2x3 cm sebanyak 2 lembar (nama peserta ditulis dibagian belakang photo)
- Melampirkan surat pernyataan orang tua peserta didik tentang keaslian dokumen persyaratan PPDB sesuai format terlampir.
- Berkas dibuat satu rangkap dan disusun sesuai urutan persyaratan serta dimasukkan kedalam map kulit kambing warna biru.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti orang tuanya pindah tugas (mutasi) pada instansi/lembaga/perusahaan kewilayah zonasi SMA Negeri 1 Sekayu dengan persyaratan pendaftaran sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia tidak lebih dari 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan melampirkan fotokopi akte kelahiran/surat keterangan lahir yang telah dilegalisir dan berkas asli ditunjukkan pada saat verifikasi data.
- Merupakan siswa-siswi SMP/ MTs tingkat akhir (kelas IX) pada Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari SMP/MTs.
- Perpindahan tugas orang tua dibuktikan dengan melampirkan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan terhitung paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir.
- Melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan diwilayah zonasi SMA Negeri 1 Sekayu dimana surat tersebut berisikan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan SMA Negeri 1 Sekayu.
- Penentuan jarak tempat tinggal calon peserta didik tersebut menggunakan aplikasi Google Map berdasarkan garis lurus titik ordinat (jalur udara) dan bukan jalur darat (jalan). Foto jarak dari Google Map tersebut juga harus dilampirkan pada saat pendaftaran PPDB.
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua, maka sisa kuota dialokasikan untuk calon peserta didik yang merupakan anak kandung guru dan pegawai SMA Negeri 1 Sekayu dan dibuktikan dengan surat penugasan di SMA Negeri 1 Sekayu dan surat Keterangan dari Kepala SMA Negeri 1 Sekayu.
- Melampirkan pas photo warna dengan memakai seragam SMP/MTs Uk. 2x3 cm sebanyak 2 lembar (nama peserta ditulis dibagian belakang photo)
- Melampirkan surat pernyataan orang tua peserta didik tentang keaslian dokumen persyaratan PPDB sesuai format terlampir.
- Berkas dibuat satu rangkap dan disusun sesuai urutan persyaratan serta dimasukkan kedalam map kulit kambing warna Hijau.
- Jalur Prestasi
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan peringkat nilai rapor dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Jalur seleksi ini dapat diikuti oleh calon peserta didik dari dalam atau luar wilayah zonasi SMA Negeri 1 Sekayu, di luar kabupaten/kota, maupun di luar provinsi. Adapun persyaratan pendaftaran sebagai berikut :
- Jalur Peringkat nilai rapor
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia tidak lebih dari 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan melampirkan fotokopi akte kelahiran/surat keterangan lahir yang telah dilegalisir dan berkas asli ditunjukkan pada saat verifikasi data.
- Merupakan siswa-siswi SMP/ MTs tingkat akhir (kelas IX) pada Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari SMP/MTs.
- Memiliki peringkat nilai rapor 1-10 dari semester 1-5.
- Peringkat nilai rapot dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan peringkat nilai rapot dari SMP/MTs.
- Melampirkan surat keterangan akreditasi sekolah dari SMP/MTs.
- Melampirkan Fotokopi rapor dari semester 1-5 yang telah dilegalisir.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir.
- Melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan diwilayah zonasi SMA Negeri 1 Sekayu dimana surat tersebut berisikan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan SMA Negeri 1 Sekayu.
- Penentuan jarak tempat tinggal calon peserta didik di Surat Keterangan Domisili tersebut menggunakan aplikasi Google Map berdasarkan garis lurus titik ordinat (jalur udara) dan bukan jalur darat (jalan). Foto jarak dari Google Map tersebut juga harus dilampirkan pada saat pendaftaran PPDB.
- Melampirkan pas photo warna (seragam SMP/MTs) ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar (nama peserta ditulis dibagian belakang photo)
- Melampirkan surat pernyataan orang tua peserta didik tentang keaslian dokumen persyaratan PPDB sesuai format terlampir.
- Berkas dibuat satu rangkap dan disusun sesuai urutan persyaratan serta dimasukkan kedalam map kulit kambing warna
- Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia tidak lebih dari 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan melampirkan fotokopi akte kelahiran/surat keterangan lahir yang telah dilegalisir dan berkas asli ditunjukkan pada saat verifikasi data.
- Merupakan siswa-siswi SMP/ MTs tingkat akhir (kelas IX) pada Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari SMP/MTs.
- Melampirkan bukti atas prestasi akademik yang diperoleh dari kompetisi di bidang sains, teknologi, riset dan/atau inovasi.
- Melampirkan bukti atas prestasi non-akademik yang diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya dan/atau
- Prestasi akademik dan non-akademik yang diperoleh minimal pada tingkat
- Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah/Kementerian/lembaga pemerintah/BUMN/BUMD/lembaga lainnya yang diakui Pemerintah.
- Bukti atas prestasi akademik dan non akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) validitas prestasi akademik/non akademik dari sekolah asal dan bermaterai.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir.
- Melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan dimana surat tersebut berisikan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan SMA Negeri 1 Sekayu.
- Penentuan jarak tempat tinggal di Surat Keterangan Domisili tersebut menggunakan aplikasi Google Map berdasarkan garis lurus titik ordinat (jalur udara) dan bukan jalur darat (jalan). Foto jarak tersebut juga harus dilampirkan pada saat pendaftaran PPDB.
- Melampirkan pas photo warna (seragam SMP/MTs) ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar (nama peserta ditulis dibagian belakang photo).
- Melampirkan surat pernyataan orang tua peserta didik tentang keaslian dokumen persyaratan PPDB sesuai format terlampir.
- Berkas dibuat satu rangkap dan disusun sesuai urutan persyaratan serta dimasukkan kedalam map kulit kambing warna
III. Tahapan Seleksi PPDB
- Tahapan seleksi semua jalur PPDB dimulai dengan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) melakukan pendaftaran terlebih dahulu sesuai dengan jadwal pendaftaran untuk masing-masing jalur seleksi.
- Setelah selesai melakukan pendaftaran, CPDB melakukan verifikasi data tanpa diwakilkan dan didampingi orang tua.
- Pada tahapan Verifikasi Data, CPDB menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan berkas persyaratan pendaftaran yang disusun sesuai urutan persyaratan jalur seleksi.
- Pengumuman Hasil Seleksi masing-masing jalur akan diinformasikan melalui media sosial sekolah, papan pengumuman sekolah dan atau via nomor kontak masing-masing CPDB. Keputusan Panitia PPDB bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
- Bagi CPDB yang dinyatakan Lulus/diterima disetiap jalur seleksi diwajibkan untuk melakukan daftar ulang dengan membawa berkas persyaratan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan CPDB tidak melakukan daftar ulang maka CPDB tersebut dianggap mengundurkan diri
IV. Jadwal Pelaksanaan PPDB
No |
Kegiatan |
Tanggal |
Keterangan |
1. |
Persiapan: 1. Sosialisasi 2. Publikasi |
1 s.d 22 April 2024 |
Secara tatap muka ke SMP/MTs, melalui papan pengumuman resmi sekolah, media sosial sekolah, dan/atau media massa/media online lainnya
|
2. |
Pendaftaran dan verifikasi PPDB Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
|
25 s.d. 26 April 2024 Pukul 07.30 – 12.00 WIB |
Calon Peserta didik baru mendaftar dan membawa berkas persyaratan dengan didampingi orang tua/wali di Aula SMA Negeri 1 Sekayu dengan memakai pakaian seragam SMP/MTs.
|
3. |
Pendaftaran dan verifikasi PPDB Jalur Zonasi |
6 s.d. 8 Mei 2024 Pukul 07.30 – 12.00 WIB |
Calon Peserta didik baru mendaftar dan membawa berkas persyaratan dengan didampingi orang tua/wali di Aula SMA Negeri 1 Sekayu dengan memakai pakaian seragam SMP/MTs.
|
4. |
Pendaftaran dan verifikasi PPDB Jalur Prestasi |
20 s.d 22 Mei 2024 Pukul 07.30 – 12.00 WIB |
Calon Peserta didik baru mendaftar dan membawa berkas persyaratan dengan didampingi orang tua/wali di Aula SMA Negeri 1 Sekayu dengan memakai pakaian seragam SMP/MTs.
|
5. |
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
|
31 Mei 2024 Pukul 09.00 WIB |
Melalui media sosial sekolah, papan pengumuman sekolah dan atau via nomor kontak masing-masing CPDB. |
6. |
Daftar Ulang |
3 s.d 6 Juni 2024 Pukul 07.30 – 12.00 WIB |
Calon Peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi PPDB membawa berkas persyaratan daftar ulang dengan didampingi orang tua/wali di Aula SMA Negeri 1 Sekayu dengan memakai pakaian seragam SMP/MTs.
|
Jadwal tersebut diatas masih bersifat tentatif. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan akan segera dinformasikan kepada Calon Peserta Didik Baru. Untuk informasi lebih lanjut tentang PPDB bisa menghubungi : Ibu Asma’ul Husnah, S.Pd.,M.Pd (wa 08127321426)
Demikian agar dapat dipedomani, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.