PP No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tin
Rabu, 26 Februari 2014 – 14:54 wib oleh DESK INFORMASI SETKAB
Sesuai amanat Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (6), Pasal 26 ayat (8), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Januari 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi: a. Tanggung jawab, tugas, dan wewenang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi; b. Pendirian Perguruan Tinggi, Program Studi, dan program Pendidikan Tinggi; dan c. Gelar, ijazah, dan sertifikat profesi.
Adapun pengaturan Pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi: a. Otonomi Perguruan Tinggi; b. Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi; c. Tata kelola Perguruan Tinggi; dan d. Akuntabilitas publik.
Dalam PP ini ditegaskan, tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi mencakup: a. Pengaturan; b. Perencanaan; c. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan d. Pembinaan dan koordinasi.
Pasal 4 PP ini menegaskan, dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan, Mendikbud memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai sistem Pendidikan Tinggi, anggaran Pendidikan Tinggi, hak mahasiswa, akses yang berkeadilan, mutu Pendidikan Tinggi, relevansi hasil Pendidikan Tinggi, dan ketersediaan Perguruan Tinggi.
Terkait dengan tugas dan tanggung jawab di bidang perencanaan itu, PP ini menugaskan Mendikbud untuk mengembangkan Pendidikan Tinggi melalui kebijakan umum yang terdiri atas: 1. Rencana pengembangan jangka panjang 25 tahun; 2. Rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahunan; dan 3. Rencana kerja tahunan.
Selain itu, Mendikbud juga memiliki tugas dan wewenang meliputi antara lain: a. Pemberian dan pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi, selain Pendidikan Tinggi Keagamaan (meliputi izin pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) serta pencabutan izin PTS, dan izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin Program Studi pada PTN); b. Penetapan biaya operasional Pendidikan Tinggi dan subsidi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN); dan c. Pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 ini, PTN didirikan oleh Pemerintah. Sedangkan PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Mendikbud. “Pendirian PTN dan PTS wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Mendikbud,” bunyi Pasal 8 Ayat (3) PP ini.
Pengaturan Gelar
Melalui PP No. 4/2014 ini, pemerintah menegaskan, bahwa gelar yang diperoleh di perguruan tinggi di Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia, dan penulisannya harus mengikuti kaidah bahasa Indonesia. Adapun gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri digunakan sesuai dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal.
Pasal 16 PP ini menyebutkan, lulusan pendidikan akademik berhak menggunakan gelar akademik; lulusan pendidikan vokasi berhak menggunakan gelar vokasi; lulusan pendidikan profesi berhak menggunakan gelar profesi; dan lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan gelar spesialis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar, tata cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah Perguruan Tinggi negara lain akan diatur dalam Peraturan Mendikbud.
Pengelolaan Perguruan Tinggi
PP ini menegaskan, Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Otonomi dimaksud terdiri atas: a. Otonomi di bidang akademik (meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat); b. Otonomi di bidang nonakademik (meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagakerjaan, dan sarana prasarana).
Khusus untuk PTN, Pasal 29 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 ini, diangkat dan diberhentikan oleh Mendikbud.
Menurut PP ini, semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang telah ada tetap berlaku, dan wajib disesuaikan dengan PP ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan. Selain itu, semua pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan. (Pusdatin/ES)
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2014/02/26/pp-no-4-tahun-2014-tentang-penyelenggaraan-pendidikan-tinggi-dan-pengelolaan-perguruan-tinggi.html#sthash.LSSKl7lx.dpufShare This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- Tujuan & Manfaat Website bagi Sekolah
- SNMPTN 2014 Siap Digelar Untuk Pengembangan Kualitas Pendidikan Indonesia
- Enam Program Prioritas Pendidikan di Tahun 2014
Kembali ke Atas